Ruang Terbuka Hijau
Berbeda dengan kota Bandung yang memiliki RTH peninggalan Belanda, di wilayah kabupaten Bandung lahan untuk RTH harus dimulai dengan benar-benar baru, artinya harus dimulai dengan pembebasan lahan."Kalau Kota Bandung rata-rata RTH atau taman kota merupakan peninggalan zaman Belanda sehingga tinggal diteruskan maupun dikembangkan. Sedangkan di Kab. Bandung kalau mau membuat RTH memang harus benar-benar baru dimulai dari pembebasan lahannya," ucap Kepala Dinas Permukiman Tata Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kab. Bandung, Slamet Mulyana.